Sejarah Tapanuli Utara Sejarah Kabupaten Tapanuli Utara Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Tapanuli Utara termasuk ke dalam keresidenan Tapanuli yang dipimpin oleh seorang Residen Bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga saat itu, Keresidenan Tapanuli dibagi menjadi 4 (empat) Afdeling (Kabupaten), salah satu diantaranya adalah Afdeling Batak Landen dengan ibukotanya Tarutung, dan 5 (lima) Onder Afdeling (wilayah) yang meliputi yaitu :
Tiap-tiap Onder Afdeling mempunyai satu Distrik (kawedanan) dipimpin seorang Districkhool Fld Bangsa Indonesia yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onder Distrik (Kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang. Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan, para Asisten Demang yang ada di kantor Demang tersebut ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onder Distrik bersangkutan. Kemudian tiap Onder Distrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang Kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang Kepala Kampung yang disebut Kampung Hoofd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di Negeri/Kampungnya. Tugas Utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut Pajak/Blasting/Rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti :
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sejarah perkembangan pemerintah di Kabupaten Tapanuli Utara diawali dengan terbitnya Besluit Nomor 1 dari Residen Tapanuli DR. Ferdinand Lumbantobing pad tanggal 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dengan pengangkatan staf pemerintahannya, juga pengangkatan Kepala-kepala Luhak diangkat Bapak Cornelius Sihombing (Alm). Dalam catatan sejarah Tapanuli Utara, beliaulah dianggap sebagai Bupati pertama Tapanuli Utara. Kemudian sesuai dengan UU Drt. Nomor 7 Tahun 1956, di Daerah Provinsi dibentuk daerah otonom Kabupaten. Salah satu Kabupaten yang dibentuk dalam UU Drt. tersebut adalah Kabupaten Tapanuli Utara. Mengingat begitu luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan di daerah ini, maka pada tahun 1964 Kabupaten Tapanuli Utara dan Dairi dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Dairi sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tinggi II Dairi. Pada tahun 1998 untuk kedua kalinya Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kemudian pada tahun 2003, Kabupaten Tapanuli Utara untuk yang ketiga kalinya dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana uraian singkat sejarah perkembangan Pemerintahan Republik Indonesia di Kabupaten Tapanuli Utara yang diawali dengan terbitnya Besluit Nomor 1 dari Residen Tapanuli DR. Ferdinand Lumbantobing pada tanggal 5 Oktober 1945 yang memuat Pembentukan Daerah Tapanuli dan Pengangkatan Kepala-kepala Luhak dalam daerah Tapanuli, maka tanggak 5 Oktober ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 3 Tahun 2003. |
|